Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas, Duhhhh
jpnn.com, JAKARTA - Advokat kondang Hotman Paris Hutapera yang menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menyatakan perintah kliennya soal menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
Irjen Teddy memberikan perintah itu kepada AKBP Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi.
"Hanya ada tanda emotikon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman Paris di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Pengacara nyentrik itu mengeklaim Irjen Teddy Minahasa memberikan perintah itu justru untuk mengetes AKBP Doddy.
"Itu biasa begitu, pimpinan mengetes anggota dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.
Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.
Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan dan belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.
"Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa, kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," katanya.
Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis